Aplikasi PBB desa adalah aplikasi kode sumber terbuka atau opensource untuk manajemen data pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di desa. Pengguna utama aplikasi ini adalah bendahara desa yang bertugas mendata masyarakat desa yang membayar pajak melalui petugas pajak desa. Data yang sudah dinput, selanjutnya digunakan bendahara untuk mempermudah pembuatan laporan pembayar pajak. Kemudian berkas dan dana pajak yang sudah dihimpun diserahkan kepada petugas pajak di kecamatan.

Sebelum menggunakan aplikasi ini bendahara desa kesulitan dalam mendata masyarakat yang sudah membayar pajak kepada petugas pajak desa. Pencatatan dilakukan menggunakan buku catatan dengan cara ditulis atau metode pencatatan menggunakan aplikasi excel. Kedua metode tersebut bisa jadi lebih mudah digunakan oleh masyarakat secara umum, hanya saja hasil laporannya susah untuk di olah. Bisa jadi untuk membuat laporan tertentu, bendahara harus menghitung dan menulis kembali secara manual. Permasalahan tersebut dicoba untuk diatasi oleh aplikasi PBB desa ini.

Aplikasi ini digunakan sesuai tahun anggaran. Mulai dari awal tahun dibulan februari atau maret saat petugas pajak dari kabupaten memberikan data softfile dan printout SPPT (Surat Pembayaran Pajak Tahunan) kepada petugas desa. Maksimal dana pajak yang sudah dihimpun oleh bendahara desa harus dibayarkan kepada petugas kecamatan pada bulan September untuk menghindari denda pembayaran pajak.